BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS
bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
- Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta,
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
- Log in melalui web resmi BOS disini
- Setelah berhasil masuk, kemudian geser ke bawah sebelah kiri, dan lihat, terdapat dua alternatif pilihan untuk log in / masuk ke dalam pelaporan BOS online. Lihat gambar di bawah ini. Pilihan pertama adalah log in menggunakan kode regristrasi DAPODIK Tahun 2011, sedangkan pilihan yang kedua adalah Log in menggunakan akun Dapodik yang terbaru.
Posting Komentar