PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan rapat kerja terbuka dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Agenda rapat kerja kali ini membahas tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan Tahun Anggaran 2015 

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan penambahan anggaran dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2015 sebesar Rp7,1 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk peningkatan cakupan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang semula 9,1 juta siswa menjadi 19,2 juta anak usia sekolah. 
Disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, rincian anggaran tersebut terbagi menjadi dua, yaitu penambahan sasaran KIP menjadi 25 persen dengan biaya tetap, dan pencetakan kartu, materi sosialisasi, dan pengiriman. "Cakupannya lebih luas," kata Mendikbud pada rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Ruang Rapat Banggar, Selasa (20/01/2015).
Dalam rapat kerja yang dipimpin ketua Banggar Ahmadi Noor Supit ini, Mendikbud memaparkan penambahan jumlah penerima meningkat dari 9,1 juta siswa menjadi 19,2 juta siswa, dengan rincian 14,3 siswa ditambah dengan 4,9 juta anak usia sekolah yang tidak sekolah. Masing-masing anak akan menerima bantuan sesuai jenjang masing-masing. Untuk SD Rp450.000, SMP Rp750.000, dan SMA/SMK Rp1 juta.
Mendikbud menjelaskan, angka putus sekolah lebih tinggi pada kelompok pengeluaran (konsumsi) yang lebih rendah. Artinya, penambahan sasaran KIP menjadi 25 persen ini terdiri dari siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Tak hanya bagi siswa yang sudah berada di sekolah, KIP juga menyasar pada anak usia sekolah yang tidak lagi berada dalam pendidikan formal. Mereka akan dilatih di balai latihan kerja. "Di sinilah KIP digalakkan," tuturnya.
Menanggapi paparan Mendikbud, sejumlah anggota Banggar menyampaikan masukannya. Salah satunya perwakilan dari dapil Jawa Barat yang mengatakan agar usulan Mendikbud untuk KIP perlu dicermati lagi. Dana Rp7 triliun, kata dia, jika hanya digunakan untuk pemberian kartu maka harus dikaji ulang. "Selesaikan dulu sertifikasi guru, pembangunan sekolah, dan yang mendesak lainnya," katanya.
Tanggapan lain ada juga yang mengatakan agar usulan Mendikbud perlu dikaji ulang jika melihat ada kesamaan dalam pemakaian balai latihan kerja. Di departemen magang pada Kementerian Tenaga Kerja, kata dia, juga ada anggaran untuk balai-balai tersebut. "Jangan sampai ada tumpang tindih anggaran," tuturnya.
Mendapat masukan tersebut, Mendikbud baru akan menyampaikan pendapatnya, Rabu (21/01/2015). Rapat yang mengundang beberapa menteri tersebut diskors oleh pimpinan sidang untuk dilanjutkan hari ini. (Aline Rogeleonick)

Secara Resmi Berikut kami sampaikan Juknis PIP tahun 2015 ...... Download
Untuk proses selanjutnya silahkan buka Link Berikut  http://pip.kemdikbud.go.id/vip/ 

Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PEDULI PENDIDIKAN INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger