Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015
Proses persyaratan dalam penetapan peserta sertifikasi guru di tahun 2015 melalui PPGJ
(Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan) melalui website sergur.kemdiknas.go.id perlu
diketahui dan dipahami dengan baik oleh para calon guru yang akan
Profesi Pendidikan Guru tahun 2015-2016 nantinya.
Peserta sertifikasi guru harus memenuhi
syarat dan juga akan diseleksi berdasarkan hasil uji
kompetensi (UKA dan UKG) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan di tahun 2013 dan 2014.
Jika belum memiliki nilai UKA (Uji Kompetensi Awal) atau UKG (Uji Kompetensi Guru) yang nantinya akan diikutsertakankan dalam pelaksanaan UKA tahun 2015.
SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
Penetapan para peserta sertifikasi dilakukan secara berkeadilan dan
transparan melalui online sistem dengan menggunakan Aplikasi Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP dan dapat diketahui dengan mengakses melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id.
Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).
Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi
yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah
memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik
berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
PENETAPAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2015
Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan calon sertifikasi
guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan antara lain adalah
sebagai berikut :
- Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana
tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi
akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
- Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena
pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL)
sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung
menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
- Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi
akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu
pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun
berturut-turut.
- Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan
melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP
melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon
peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta
Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen,
melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru,
dimutasikan ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di
Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, dan
sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang
dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
- Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak
dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
- Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh
Dinas Pendidikan Provinsi.
PENETAPAN BIDANG STUDI PPGJ TAHUN 2015
Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan bidang studi dalam PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
- Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
- Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam
menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi
dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui
PPGJ.
- Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam
beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi, penentuan
pembagian tugas mengajar guru, pemberian tunjangan profesi guru,
penilaian kinerja guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon
peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta
Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
- Meninggal dunia.
- Sakit permanen.
- Melakukan pelanggaran disiplin.
- Mutasi ke jabatan selain guru.
- Mutasi ke kabupaten/kota lain.
- Mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain.
- Pensiun.
- Mengundurkan diri dari calon peserta.
Untuk lebih jelasnya berikut saya sampaikan beberapa file terkait pelaksanaan PPGJ tahun 2015:
1. Surat Edaran Dinas tentang pelaksanaan PPGJ tahun 2015
2. Edisi Revisi Ceklis Kelengkapan Berkas PPGJ Tahun 2015
3. Daftar Calon Peserta PPGJ Tahun 2015
Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi teman-teman semua (jangan lupa LIKE ya, heheee........)