CEKLIS KELENGKAPAN BERKAS



" REVISI CEKLIS KELENGKAPAN BERKAS PPGJ TAHUN 2015 "


NB: Mohon segera ditindak lanjuti dan disebarluaskan kepada teman-teman yang akan mengikuti PPGJ tahun 2015.


 

CEK NRG BARU

CARA  MELIHAT NRG BARU


            NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru (Khusus bagi yang sudah PLPG secara Otomatis NRG sudah bisa dicek di verval ajuan NRG).  
           Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK atau untuk melihat NRG Baru.

Berikut panduan VerVal NRG  dan Cara Cek NRG Baru:
 1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 

2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
    (Secara Otomatis NRG baru akan terlihat disitu)

verval NRG
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 


jenis ajuan-memiliki NRG

 Demikian Panduan Verval NRG atau Panduan untuk mengecek NRG Baru yang secara otomatis akan terisi pada klom "TELAH MEMILIKI NRG" bagi yang sudah selesai proses PLPG nya.

   =============== SEMOGA BERMANFAAT ======================

 

TUNJANGAN FUNGSIONAL SIAP DIRILIS

 

SKTF Mulai Dirilis pada Akhir Februari 2015


       SK Tunjangan Fungsional  atau yang sering disingkat dengan SKTF akan mulai dirilis pada Akhir bulan Februari tahun 2015. Oleh karena itu bagi teman-teman yang memenuhi persyaratan pengajuan Tunjangan Fungsional harap segera memperhatikan data di aplikasi DAPODIK dan mengecek kevalidan data tersebut.
       Tidak hanya Tunjangan Fungsional tunjangan lain seperti Tunjangan Kualifikasi Pendidikan dan Tunjangan guru untuk daerah khusus juga akan ikut dirilis pada bulan-bulan tersebut, semua surat keputusan untuk tunjangan akan diambil datanya dari DAPODIK tentunya dengan data yang akurat sesuai keadaan di instansi pendidikan  masing-masing. oleh karena itu ada baiknya mulai sekarang kita cek data dan sincron ke server pusat.
Beberapa kebijakan P2TK Dikdas mengenai akan dikucurkannya aneka tunjangan.
  1. Nominasi calon penerima  aneka tunjangan , mulai dari tunjangan fungsional 2015 untuk non PNS, bantuan peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru untuk daerah khusus pada tahun 2015, akan mengacu pada aplikasi Dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yangsudah valid pada akhir pebruari 2015.
  2. Kuota yang akan diberikan untuk masing-masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tersebut.
Tunjangan Fungsional 2015

Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.
tunjangan fungsional
Untuk melihat info SK tunjangan fungsional, bisa anda cek dilink dibawah ini:
  1. http://223.27.144.195:8082
  2. http://223.27.144.195:8083
  3. http://223.27.144.195:8084
  4. http://223.27.144.195:8085
  5. http://223.27.144.195:8086

 

PENETAPAN PESERTA PPGJ TAHUN 2015

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2015 Pendidikan Profesi Guru
     Proses persyaratan dalam penetapan peserta sertifikasi guru di tahun 2015 melalui PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan) melalui website sergur.kemdiknas.go.id perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh para calon guru yang akan Profesi Pendidikan Guru tahun 2015-2016 nantinya.
      Peserta sertifikasi guru harus memenuhi
syarat dan juga akan diseleksi berdasarkan hasil uji kompetensi (UKA dan UKG) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2013 dan 2014.
Jika belum memiliki nilai UKA (Uji Kompetensi Awal) atau UKG (Uji Kompetensi Guru) yang nantinya akan diikutsertakankan dalam  pelaksanaan UKA tahun 2015.

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

          Penetapan para peserta sertifikasi dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP dan dapat diketahui dengan mengakses melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id.
         Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).

  PENETAPAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2015

Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan calon sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
  4. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  5. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, dimutasikan ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
  7. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  8. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015

PENETAPAN BIDANG STUDI PPGJ TAHUN 2015

Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan bidang studi dalam PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  • Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  • Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
  • Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi, penentuan pembagian tugas mengajar guru, pemberian tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
  1. Meninggal dunia.
  2. Sakit permanen.
  3. Melakukan pelanggaran disiplin.
  4. Mutasi ke jabatan selain guru.
  5. Mutasi ke kabupaten/kota lain.
  6. Mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain.
  7. Pensiun.
  8. Mengundurkan diri dari calon peserta.   
Untuk lebih jelasnya berikut saya sampaikan beberapa file terkait pelaksanaan PPGJ tahun 2015:

1. Surat Edaran Dinas tentang pelaksanaan PPGJ tahun 2015

2. Edisi Revisi Ceklis Kelengkapan Berkas PPGJ Tahun 2015

3. Daftar Calon Peserta PPGJ Tahun 2015

Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi teman-teman semua (jangan lupa LIKE ya, heheee........)

 

EDS PADAMU NEGERI


 

 EDS DI SISTEM PADAMU NEGERI


Angket dan Isian EDS Padamu 2014 6:37 PM Sebagai pelaksanaan agenda kegiatan Padamu Negeri hingga 31 Desember 2014, maka setiap PTK berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI menggunakan akun masing-masing mulai 18 Agustus 2014. Yang mana sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015.
Kartu Identitas PTK dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap PTK melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI. disamping itu para operator juga harus segera melakukan aktivasi PTK / cek keakivan PTK di Padamu Negeri di tahun 2014 ini. Bagi yang belum mengetahui informasi tersebut, maka segeralah lakukan aktivasi PTK dengan langkah sebagai berikut : Login dengan Akun PTK masing-masing ke http://padamu.siap.web.id/ Klik Padamu PTK Gunakan NUPTK/Peg ID serta memasukkan Password yang telah dibuat sebelumnya Setelah login klik "Beranda", maka akan muncul tampilan seperti berikut Isilah EDS tersebut Jika selesai, silahkan refresh halaman (F5), kemudian klik kembali "Beranda" maka akan tampil untuk isian Survey Kurikulum, isilah sesuai pengalaman Bapak/Ibu Guru/OPS Jika selesai maka langkah berikutnya yaitu mengupload photo PTK, Langkah terakhir yaitu Cetak Kartu Digital, nah kartu digital itulah yang akan menjadi bukti keaktivan PTK saat ini. untuk EDS KS, PTK, dan PD silaahkan  diunduh disini .....

DOWNLOAD
Jangan lupa likenya ya Friend


 

UPLOAD DATA SISWA DI SISTEM PADAMU NEGERI

CARA UPLOAD DATA SISWA SECARA KOLEKTIF DI SISTEM PADAMU NEGERI


           Assalamualaikum sobat, Alhamdulillah bisa share kembali buat sobat OPS. Masih sibuk mengerjakan DAPODIKDAS atau PADAMU NEGERI nih? Sudah dapat honornya belum? hehehehe........ yang belum sabar saja ya...!! Pada kesempatan kali ini saya akan share seputar PADAMU NEGERI.

          Untuk sobat OPS mungkin perlu menyesuaikan diri dengan fitur-fitur yang ada di Dapodikdas ataupun di Padamu Negeri, untuk itu disini saya akan share bagaimana cara menambah siswa secara kolektif di Padamu Negeri.
  1. Silahkan sobat OPS login dulu di Padamu negeri, pilih Login Operator Sekolah, atau langsung saja disini 
  2. Kalau sudah masuk, pilih PADAMU SEKOLAH >> Siswa & Alumni >> Siswa >> Daftar Siwa >> Tanda panah ke bawah (Unduh Siswa) letaknya sebelah kanan, kita harus download dulu format excelnya terlebih dulu agar nanti waktu upload tidak terjadi eror.
  •  Kalau sudah, silahkan isi form Excel yang diownload sesuai dengan data siswa sobat. Yang perlu diperhatikan adalah pengisian Tanggal lahir siswa karena formatnya dalah YYYY-MM-DD contoh 1999-09-13. Terkadang walaupun sudah disetting dengan YYYY-MM-DD biasanya masih terjadi eror, caranya dalah setiing terlebih dulu bagian tanggal lahir siswa dengan format cell Text, terus baru diisi tanggal. Caranya blok semua kolom tanggal lahir kemudian klik kanan pilih Format Cell >> Text. untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini.

  • Hasilnya seperti di bawah ini


  • Langkah selanjutnya adalah meng-uploadnya, langkah sama dengan download data siswa cuma nanti yang di klik adalah tanda panah ke atas, perhatikan gambar di bawah ini.

  • Kalau sudah muncul halam untuk upload, silahkan klik Pilih file >> Unggah, kalau sudah tidak ada error berarti sobat berhasil, selamat mencoba.
Demikian tutorial cara meng-upload/menambah data siswa secara kolektif di Padamu Negeri, semoga bermanfaat.  Buat OPS yang baru diangkat karena menggantikan  OPS lama yang honornya ngga' cair-cair mohon bersabar ya semoga ditahun 2015 ini ada perbaikan honor untuk OPS hehehehe......
Dan terima kasih sudah mau mampir di blog saya. (Post By: Ihsan Felix Peduli pendidikan)

 

PANDUAN LOGIN BOS ONLINE

      BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
       Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). 
  2. Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  3. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta, 
  4. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

          Setelah dana BOS diterima dan diambil oleh sekolah yang bersangkutan, maka ada kewajiban yang harus dilakukan oleh sekolah,salah satunya yaitu membuat / mengisi laporan BOS online. Dalam kesempatan ini, KKG Gugus RA. Kartini ingin memberikan cara masuk laporan BOS Online dengan menggunakan User / Akun Dapodik. Berikut adalah caranya :
  1. Log in melalui web resmi BOS disini
  2. Setelah berhasil masuk, kemudian geser ke bawah sebelah kiri, dan lihat, terdapat dua alternatif pilihan untuk log in / masuk ke dalam pelaporan BOS online. Lihat gambar di bawah ini. Pilihan pertama adalah log in menggunakan kode regristrasi DAPODIK Tahun 2011, sedangkan pilihan yang kedua adalah Log in menggunakan akun Dapodik yang terbaru.
3. Pilihlah dengan pilihan yang kedua. maka akan tampil seperti berikut ini :

4. Setelah itu isikan sesuai dengan email dan paswoord Dapodik sekolah anda masing-masing, maka ketika sudah berhasil log in akan tampil seperti tampilan berikut ini.
5. Kemudian klik lapor, maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :
6. Kemudian pilih sesuai dengan tahun anggaran dan Triwulan yang ingin dilaporkan. kemudia klik 
    isi laporan.
7. Silahkan isi laporan BOS on line sekolah anda sesuai dengan realita dan SPJ laporan BOS sekolah 
    anda.
8. Terima kasih.

 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PEDULI PENDIDIKAN INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger