Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan rapat kerja terbuka
dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Agenda rapat kerja kali ini membahas tentang usulan Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara-Perubahan Tahun Anggaran 2015
Jakarta, Kemendikbud
--- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan
penambahan anggaran dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan (APBNP) tahun 2015 sebesar Rp7,1 triliun. Dana tersebut
dialokasikan untuk peningkatan cakupan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang
semula 9,1 juta siswa menjadi 19,2 juta anak usia sekolah.
Disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan, rincian anggaran tersebut terbagi menjadi
dua, yaitu penambahan sasaran KIP menjadi 25 persen dengan biaya tetap,
dan pencetakan kartu, materi sosialisasi, dan pengiriman. "Cakupannya
lebih luas," kata Mendikbud pada rapat kerja dengan Badan Anggaran
(Banggar) DPR RI di Ruang Rapat Banggar, Selasa (20/01/2015).
Dalam rapat kerja yang dipimpin ketua Banggar
Ahmadi Noor Supit ini, Mendikbud memaparkan penambahan jumlah penerima
meningkat dari 9,1 juta siswa menjadi 19,2 juta siswa, dengan rincian
14,3 siswa ditambah dengan 4,9 juta anak usia sekolah yang tidak
sekolah. Masing-masing anak akan menerima bantuan sesuai jenjang
masing-masing. Untuk SD Rp450.000, SMP Rp750.000, dan SMA/SMK Rp1 juta.
Mendikbud menjelaskan, angka putus sekolah lebih
tinggi pada kelompok pengeluaran (konsumsi) yang lebih rendah. Artinya,
penambahan sasaran KIP menjadi 25 persen ini terdiri dari siswa dari
keluarga miskin dan rentan miskin. Tak hanya bagi siswa yang sudah
berada di sekolah, KIP juga menyasar pada anak usia sekolah yang tidak
lagi berada dalam pendidikan formal. Mereka akan dilatih di balai
latihan kerja. "Di sinilah KIP digalakkan," tuturnya.
Menanggapi paparan Mendikbud, sejumlah anggota
Banggar menyampaikan masukannya. Salah satunya perwakilan dari dapil
Jawa Barat yang mengatakan agar usulan Mendikbud untuk KIP perlu
dicermati lagi. Dana Rp7 triliun, kata dia, jika hanya digunakan untuk
pemberian kartu maka harus dikaji ulang. "Selesaikan dulu sertifikasi
guru, pembangunan sekolah, dan yang mendesak lainnya," katanya.
Tanggapan lain ada juga yang mengatakan agar
usulan Mendikbud perlu dikaji ulang jika melihat ada kesamaan dalam
pemakaian balai latihan kerja. Di departemen magang pada Kementerian
Tenaga Kerja, kata dia, juga ada anggaran untuk balai-balai tersebut.
"Jangan sampai ada tumpang tindih anggaran," tuturnya.
Mendapat masukan tersebut, Mendikbud baru akan
menyampaikan pendapatnya, Rabu (21/01/2015). Rapat yang mengundang
beberapa menteri tersebut diskors oleh pimpinan sidang untuk dilanjutkan
hari ini. (Aline Rogeleonick)
Secara Resmi Berikut kami sampaikan Juknis PIP tahun 2015 ...... Download
Untuk proses selanjutnya silahkan buka Link Berikut http://pip.kemdikbud.go.id/vip/
Posting Komentar